Terjebak Kontrak Kerja?

Kalimat terakhir yang dilontarkan ibuku benar-benar menohok hati. Aku tahu maksudnya ingin memotivasiku agar semangat mencari pekerjaa, tapi itu justru membuatku yang pada saat itu belum cukup matang malah terburu-buru membuat keputusan. "Apapun pekerjaannya akan kulakukan, yang penting aku bisa membuktikan pada mama bahwa aku bisa mencari pekerjaan sendiri, tanpa perlu disuap." Kira-kira begitulah pikirku saat itu.
Tampaknya melupakan pelajaran hidup yang sudah didapat juga harus diingat sebagai pelajaran hidup juga. Padalah sudah sering aku catat di dalam otakku kalau membuat keputusan di tengah emosi yang tak bergejolak tidaklah baik. Akupun sembarangan dalam menerima pekerjaan dan kabar barunya adalah bahwa pekerjaan itu menggunakan sistem kontrak.
Tapi tak ada masalah yang tak memberikan hikmah. Setelah kejadian itu aku menjadi semakin ingin tahu tentang dunia kerja termasuk pekerjaan dengan sistem kontrak. Well, kontrak kerja bisa menguntungkan bisa juga tidak. Bisa membuat yang bersangkutan merasa terjamin atau malah 'terikat' (maknanya: terpaksa). Kamu akan merasa terjamin jika kamu memang benar-benar sudah siap bekerja dan komitmen dengan konsukuensinya tapi kamu akan merasa terbebani kalau kamu hanya salah langkah seperti ceritaku tadi - mengambil keputusan karena desakan emosi alias tak pikir panjang.
Jadi sebelum kamu menyesal sudah mengambil kontrak kerja ada baiknya kamu ketahui tentang sistem kontrak itu sendiri. Dan yang paling pertama kamu harus berpikir tenang dulu, supaya setiap keputusan yang diambil berasal dari kejernihan dan tidak merugikan kamu ataupun tempat kerjamu.

1. Jenis Pekerjaan
Saat kamu melamar pekerjaan kamu pasti tahu posisi apa yang ingin kamu tempati. Biasanya tempat kerja akan memberikan masa training. Di masa training inilah kamu harus mempelajari pekerjaan tersebut sembari bertanya kepada dirimu sendiri, "sanggupkah kamu melakukan pekerjaan ini selama waktu kontrak yang ditentukan?" Sanggup disini memiliki makna yang luas, apakah kamu mampu mengerjakannya, apakah kamu enjoy dengan pekerjaannya.
2. Jam Kerja
Menurut Undang-undang standar jam kerja adalah 8 jam per hari. Ada pekerjaan yang libur di hari Minggu, namun ada pula pekerjaan yang tetap aktif meskipun di tanggal merah. Hal ini harus dipertimbangkan matang-matang, mengingat akankah kita mampu bekerja dengan jam kerja yang telah ditetapkan. Bisa juga mengukurnya dengan gaji yang diberikan.
3. Teman-temannya
Well, ini menurut aku sangat penting. Kenapa? Ya, karena merekalah orang-orang yang akan kita jumapi setiap hari dimana kita harus bersosialisasi dengan mereka. Kalau kita sudah tidak merasa tidak cocok dengan orang-orangnya bagaimana kita bisa enjoy bekerja di situ. Minimal, tidak parah amatlah, kira-kira masih bisa ditolerir atau tidak. Kalau lingkungan kerja sudah kamu rasa tidak positif tapi tidak begitu mengganggu dan menurut kamu masih bisa kamu atasi dilanjutkan saja, tapi kalau sudah terlalu buruk keadaannya dan mengganggu produktivitas kerja kita lebih baik segera out (yah itu menurut aku sih).
4. Gaji
Jangan ragu untuk bertanya berapa gaji yang akan diterima selama bekerja di situ. Apakah gajinya sesuai UMR atau tidak, minimal disesuaikan dengan berat-ringan pekerjaannya. Untuk UMR sendiri di tiap daerah itu berbeda-beda, jadi cari tahu dulu berapa UMR di daerahmu.
5. Ketentuan Kerja
Kita harus tahu detail mengenai ketentuan di tempat tersebut. Mulai dari hak dan kewajiban kita. Perihal jika kita tidak masuk karena ijin atau sakit. Cuti yang bisa kita ambil. Menurut UU Ketenagakerjaan cuti sekurang-kurangnya 12 hari, biasanya cuti baru bisa diambil setelah satu tahun bekerja. Kemudian poin-poin apa saja yang dapat membuat kita dipecat.
6. Jangka Waktu Kontrak
Berapa lama kontrak kerja. Diri kita sendirilah yang bisa mengukurnya apakah kita siap dengan jangka waktu kontrak kerja dengan segala peraturannya. Pertimbangkanlah dengan tenang dan matang.
7. Hal Teknis
Jika semua poin di atas dirasa sudah pas dan kamu merasa yakin dan mantap untuk taken contract saat kamu memperhatikan hal-hal teknis surat kontrak kerja tersebut seperti penulisan nama dengan gelarmu harus benar, ketepatan posisi kerja dengan job descriptionnya, siapa yang menjadi supervisormu bekerja.

Yup, itu tadi hal-hal yang harus diketahui sebelum tanda tangan kontrak kerja. Semoga ini bermanfaat dan bisa jadi referensi untuk membuat keputusan. Bijaklah membuat pilihan sebelum yakin memiilih pekerjaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa Berhenti?

OMG, Kulitku Iritasi! Gimana Dong?

I Miss The Real, Simple, and Deep Friendship